Berita Viral
ASTAGFIRULLLAH! Dipecat Karena Mabuk, Pria Ini Nekat Tusuk Rekan Kerja Pakai Sajam, Korban Kritis
Seorang pria tega menganiaya rekan kerjanya dengan menggunakan sajam hingga korbannya kritis.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNE3WSMAKER.COM - Seorang pria tega menganiaya rekan kerjanya dengan menggunakan sajam hingga korbannya kritis.
Menurut informasi, awalnya pelaku tidak terima dipecat karena mabuk saat jam kerja.
Pelaku yang merupakan seorang karyawan koperasi itu kemudian tersulut emosi dan menusuk rekannya dengan pisau lipat.
Baca juga: INNALILLAHI! Kecelakaan Maut Motor vs Bus di Polewali Mandar, Satu Orang Tewas Seketika
Pelaku yang sempat melarikan diri, akhirnya tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Tuntang Polres Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Tuntang AKP Sri Hartini mengatakan penusukan tersebut terjadi Kamis (19/10/2023).
"Pukul 06.30 WIB, karyawan Koperasi Tunas Harapan Kecamatan Tuntang, melakukan rapat harian sebelum dimulai jam kerja," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10/2023).
Setelah selesai rapat pukul 08.00 WIB, pelaku AP (25) dipanggil pengawas ke ruangannya.
"Disampaikan AP diberhentikan dari pekerjaannya karena melanggar aturan, yakni Selasa (17/10/2023) mengkonsumsi minuman beralkohol saat jam kerja," kata Hartini.
Baca juga: KRONOLOGI Pekerja Bangunan Puskesmas Diserang KKB di Puncak Papua Tengah, 1 Orang Tewas
Setelah mendengar kabar pemecatannya, AP mendatangi rekannya yang bernama Tegar (20) di ruang loker.
"Dia mengkonfirmasi mengenai keputusan koperasi yang memberhentikannya," terangnya.
Menurut Hartini, AP merasa Tegar yang melaporkan kepada pengawas koperasi bahwa dirinya minum alkohol saat jam kerja.
Padahal, AP merasa minum minuman beralkohol karena diajak Tegar.
Selanjutnya terjadi cekcok di antara mereka, dan AP memukul Tegar. AP juga beberapa kali menusuk Tegar dengan pisau lipat .
Setelah mengetahui korban tersungkur, pelaku melarikan diri dan pengawas koperasi melaporkan kejadian ke Polsek Tuntang.
"Petugas yang melakukan olah TKP menemukan pisau lipat di lokasi kejadian. Selain itu juga meminta keterangan saksi," paparnya.
"Berdasar keterangan yang sudah didapat serta dilakukan penyelidikan lebih mendalam, sekitar Jumat (20/10/2023) pukul 02.00 WIB pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Semarang," jelas Hartini.
Selain pisau lipat, polisi juga mengamankan satu celana panjang milik korban yang terdapat noda darah sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 351 (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Berita Lainnya, NASIB ASN di Lampung usai Aniaya 2 ART, Dipenjara 7 Bulan, Gak Dipecat & Tetap Digaji Meski Dibui
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART), oknum ASN di Lampung tetap digaji dan tidak dipecat walaupun berada dalam jeruji besi.
Meski demikian, oknum ASN tersebut mendapatkan penurunan pangkat.
Diketahui, oknum ASN tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap dua ART.
Pelaku penganiayaan tersebut bernama Septi Aria.
Penganiayaan yang dilakukan Septi Aria (35) dan ibu kandungnya, Suhaida alias Oma (64) terjadi pada Mei 2023.
Ada 2 ART yang menjadi korban yakni DL (24) dan DR (15).
Jika Septi Aria divonis 7 bulan penjara, sang ibu divonis 5 bulan penjara.
Meski divonis 7 bulan penjara, ASN tersebut tidak dipecat dan tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.
Baca juga: JERIT TANGIS Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Kakak, & Nenek: Tangan Dicelupkan Air Panas
Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Wanita di Kupang Dianiaya Pacar, Tewas, Pelaku Pura-pura: Korban Disetubuhi OTK
Hal ini diungkapkan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.
"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," paparnya.
Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara resmi dari pengadilan.
"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).
Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.
"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi." ujarnya.
"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bola ke sana (pengadilan)," kata dia lagi.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar" bebernya.
"Kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," tambah dia.
Karena itu terkait status kepegawaian ASN tersebut masih belum ia pastikan.
"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.
Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.
"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Sosok Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta, Menyendiri, Suka Gambar Darah & Tembakan, Ini Kondisinya |
|
|---|
| Detik-detik Siswa SMA 72 Jakarta Terkapar Bersimbah Darah Usai Coba Ledakkan Sekolah |
|
|---|
| Kakek 110 Tahun asal Bulukumba Nikahi Gadis 27 Tahun, Pegawai KUA Senyum-senyum Melayaninya |
|
|---|
| Sosok Vina Calon Pengantin di Kendal Kabur H-1 Akad, Diduga Kabur Sama Mantan, Pakai Daster Bawa Tas |
|
|---|
| Keseharian Otak Pengeroyokan Arjuna Tamaraya hingga Tewas, Tukang Sate Langganan Masuk Penjara |
|
|---|