Breaking News:

CPNS 2023

MASA SANGGAH BERAKHIR! Apa Saja Sanggahan yang Diterima? Pastikan Lolos CPNS 2023 Tahap Selanjutnya

Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2023 selesai, apa saja yang bisa disanggah? pastikan kamu lolos tahap selanjutnya.

Editor: Candra Isriadhi
Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS 2023. Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2023 selesai, apa saja yang bisa disanggah? pastikan kamu lolos tahap selanjutnya. 

"Peserta tersebut berhak melakukan sanggahan selama tiga hari masa sanggahan berlaku," ujar Hasan.

Selama lima hari kemudian, panitia seleksi atau instansi verifikator melakukan verifikasi ulang dan memberikan jawaban sanggahan berdasarkan dokumen yang sudah diajukan peserta.

Instansi akan mengumumkan hasil pascasanggah maksimal tujuh hari setelah masa sanggah berakhir, yakni pada 22-28 Oktober 2023.

Peserta hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Hal yang tidak bisa disanggah

Peserta CPNS mengerjakan tes SKD CAT.
Peserta CPNS mengerjakan tes SKD CAT. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

Sebaliknya, masa sanggah tidak bisa digunakan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan yang kesalahannya berasal dari peserta seleksi.

Diberitakan Kompas.com (2/12/2019), ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pendaftar tidak masuk kategori sanggah.

Kesalahan pendaftar antara lain seperti salah memasukkan nama, salah tulis gelar, atau tidak mengunggah dokumen.

Masa sanggah juga tidak dimaksudkan untuk mengunggah ulang dokumen atau persyaratan lain yang terlupa.

Selain itu, masa sanggah tidak bisa digunakan untuk memperbaiki penulisan nama, mengirimkan dokumen yang tidak sesuai persyaratan, maupun perbaikan isi dokumen tersebut.

Dilansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sanggah bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan peserta.

Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.

Baca juga: CATAT! Ini Jadwal Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu Tata Cara Seleksi Kompetensi

Sanggah diajukan harus sesuai dokumen sebenarnya. Peserta menyanggah dengan alasan tidak sesuai, dinyatakan bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan peserta.

Peserta yang sudah menyadari kesalahan selama proses pendaftaran sehingga tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan mengajukan sanggah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
masa sanggahseleksi administrasijadwal tes skd cpnsjadwal terbaru cpns 2023CPNSPPPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved