Breaking News:

CPNS 2023

MASA SANGGAH BERAKHIR! Apa Saja Sanggahan yang Diterima? Pastikan Lolos CPNS 2023 Tahap Selanjutnya

Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2023 selesai, apa saja yang bisa disanggah? pastikan kamu lolos tahap selanjutnya.

Editor: Candra Isriadhi
Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS 2023. Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2023 selesai, apa saja yang bisa disanggah? pastikan kamu lolos tahap selanjutnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2023 selesai, apa saja yang bisa disanggah? pastikan kamu lolos tahap selanjutnya.

Bagi peserta sanggah seleksi administrasi CPNS 2023, kini harap-harap cemas menunggu pengumuman hasil sanggahnya.

Menurut BKN ada yang yang bisa disanggah dan ada hal yang tidak bisa disanggah.

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN). (SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)

Masa sanggah ini bisa digunakan peserta yang tidak lolos hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Pengumuman hasil seleksi sebelumnya sudah disampaikan pada 15-18 Oktober 2023.

Baca juga: SELAMAT! Masa Sanggah Selesai, Hasil Final Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan, Begini Hasilnya

Meski peserta yang tidak lolos seleksi administrasi berhak menyampaikan sanggahan, tidak semua hal bisa disanggah.

Lalu, apa saja yang bisa disanggah pada masa sanggah CPNS dan PPPK 2023?

Hal yang bisa disanggah peserta CPNS dan PPPK 2023

Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021.
Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021. (BKN)

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 tidak bisa dilakukan oleh setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.

"Masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar pada portal SSCASN," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Menurut Hasan, masa sanggah merupakan kesempatan bagi para pelamar untuk menyatakan dokumen atau data yang dikumpulkan saat pendaftaran CPNS dan PPPK di laman SSCASN sudah benar, namun instansi tempatnya mendaftar selaku verifikator terlewat saat melakukan verifikasi administrasi akibat banyak pelamar.

"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," jelas Hasan.

Baca juga: CATAT! Ini Jadwal Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu Tata Cara Seleksi Kompetensi

Selain itu, peserta juga bisa menyanggah kesalahan verifikasi akibat dokumen yang salah dibaca verifikator. Misalnya, dokumen tidak terlalu jelas sehingga tanggal lahir di KTP terbaca angka yang berbeda.

Alasan lain, sanggahan boleh dilakukan jika ada data yang salah akibat kesalahan sistem. Sebagai contoh, nilai IPK yang dimasukkan saat pendaftaran berbeda dengan aslinya karena kesalahan sistem atau cache.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
masa sanggahseleksi administrasijadwal tes skd cpnsjadwal terbaru cpns 2023CPNSPPPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved