Breaking News:

CATAT! Begini Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan 2023, Masyarakat Wajib Sertakan Bukti Ini

Catat! begini syarat baru perpanjang Pajak Kendaraan 2023, masyarakat wajib sertakan bukti ini.

Editor: Candra Isriadhi
Dok. Satlantas Polres Ketapang
Ilustrasi KTP STNK BPKB. Begini syarat baru perpanjang Pajak Kendaraan 2023, masyarakat wajib sertakan bukti ini. 

Sementara itu aturan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjang pajak kendaraan juga sudah diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Budi menegaskan kalau aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui presiden.

Menhub mengatakan, aturan baru tersebut yakni kendaraan diwajibkan lulus uji emisi.

Ilustrasi perpanjangan STNK.
Ilustrasi perpanjangan STNK. (Kompas.com)

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.

"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," sambung Budi.

Syarat baru hasil uji emisi dilampirkan saat perpanjang pajak kendaraan sebagai upaya untuk menekan polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.

(Otomotifnet.gridoto.com)

Diolah dari artikel Otomotifnet.gridoto.com.

Halaman 2/2
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved