Breaking News:

CATAT! Begini Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan 2023, Masyarakat Wajib Sertakan Bukti Ini

Catat! begini syarat baru perpanjang Pajak Kendaraan 2023, masyarakat wajib sertakan bukti ini.

Editor: Candra Isriadhi
Dok. Satlantas Polres Ketapang
Ilustrasi KTP STNK BPKB. Begini syarat baru perpanjang Pajak Kendaraan 2023, masyarakat wajib sertakan bukti ini. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! begini syarat baru perpanjang Pajak Kendaraan 2023, masyarakat wajib sertakan bukti ini.

Bagi wajib Pajak Kendaraan 2023 sebelum membayar kewajibannya harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Syarat baru perpanjang Pajak Kendaraan 2023 ini akan diterapkan secara nasional.

Bukan cuma KTP, STNK dan BPKB pemilik kendaraan harus menyertakan syarat terbaru.

Ilustrasi Samsat pajak kendaraan.
Ilustrasi Samsat pajak kendaraan. (Tribunnews.com)

Jika tidak melengkapi syarat tersebut, perpanjang pajak kendaraan bisa ditolak.

Mulai 1 November 2023 Pemprov DKI Jakarta, kepolisian dan TNI akan kembali melakukan razia uji emisi.

Motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 ribu, sementara mobil Rp 500 ribu.

Hasil uji emisi akan menjadi syarat baru perpanjangan pajak kendaraan bermotor nantinya.

Baca juga: CATAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jatim Akan Berakhir, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Progresif

Syarat baru dengan menyertakan hasil uji emisi akan diterapkan secara nasional.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Hasil uji emisi wajib dicantumkan saat perpanjang pajak kendaraan bukan cuma KTP, STNK dan BPKB.
Hasil uji emisi wajib dicantumkan saat perpanjang pajak kendaraan bukan cuma KTP, STNK dan BPKB. (FB Dedy Limanto)

Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: PENTING! 9 Lokasi Uji Emisi Motor di Wilayah Jakarta, Segera Daftar, Bersiap Tilang Emisi 2023

Meski baru rencana, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.

Sementara itu aturan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjang pajak kendaraan juga sudah diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Budi menegaskan kalau aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui presiden.

Menhub mengatakan, aturan baru tersebut yakni kendaraan diwajibkan lulus uji emisi.

Ilustrasi perpanjangan STNK.
Ilustrasi perpanjangan STNK. (Kompas.com)

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.

"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," sambung Budi.

Syarat baru hasil uji emisi dilampirkan saat perpanjang pajak kendaraan sebagai upaya untuk menekan polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.

(Otomotifnet.gridoto.com)

Diolah dari artikel Otomotifnet.gridoto.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved