Breaking News:

CARA Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Ini Sanksinya Jika Terlewat!

Inilah cara melakukan validasi NIK KTP jadi NPWP sebelum 31 Desember 2023, simak langkah-langkahnya, jangan sampai terlewat.

Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diluncurkan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah cara melakukan validasi NIK KTP jadi NPWP sebelum 31 Desember 2023, simak langkah-langkahnya, jangan sampai terlewat.

Diketahui, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Karena itulah, wajib pajak didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP.

Cara mengoneksikan NPWP dan NIK diinformasikan DJP melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI. 

"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," tulis unggahan tersebut.

Lalu, bagaimana cara validasi NIK KTP jadi NPWP?

Baca juga: Nomor NIK Kini Resmi Sebagai NPWP, Begini Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak Terkait Wajib Pajak

Baca juga: Cara Mudah Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online Hanya Menggunakan Handphone

Ilustrasi bentuk NPWP.
Ilustrasi bentuk NPWP. (Pajakku.com)

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Berikut langkah-langkah atau cara mengoneksikan NPWP dengan NIK KTP:

1. Login melalui laman pajak.go.id

- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu

- Input password pajak.go.id

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

- Masukkan NIK pada menu tersebut

- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan

Halaman
12
Tags:
NIKKTPNPWPdjponline.pajak.go.idpajak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved