Breaking News:

Nomor NIK Kini Resmi Sebagai NPWP, Begini Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak Terkait Wajib Pajak

Nomor NIK kini resmi jadi NPWP, begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Editor: Candra Isriadhi
Pajakku.com
Ilustrasi bentuk NPWP. Nomor NIK kini resmi jadi NPWP, begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nomor NIK kini resmi jadi NPWP, begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beberapa waktu lalu ramai wacana peringkasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menyeruak.

Kini implementasi NIK sebagai NPWP sudah berlaku mulai Selasa 19 juli 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran ini dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.

"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Suryo mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Menjadi Shopee Mall dengan Mudah: Siapkan KTP, NPWP, NIB atau SIUP

Baca juga: Cara Daftar NPWP Secara Online Terbaru 2022 hanya Gunakan HP Bisa Langsung dari Rumah Saja

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diluncurkan hari ini, Selasa, 19 Juli 2022.
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diluncurkan hari ini, Selasa, 19 Juli 2022. (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," katanya.

Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan penadanan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo.

Cara Daftar NPWP Secara Online

NPWP merupakan dokumen penting bagi wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban.

Di tengah kemajuan teknologi, NPWP kini bisa diurus secara online dengan hanya menggunakan handphone.

NPWP secara online akan mempermudah cara pembuatannya tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Dilansir dari TribunPontianak.co.id (22/11/2021) cara pembuatan NPWP secara online cukup mudah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
NIKNPWPDitjen Pajakcara daftar npwp
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved