Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Cukup Bayar Rp 225 Ribu, BPKB Hilang & Rusak Kini Bisa Langsung Diganti Baru

Cukup bayar Rp 225 ribu, BPKB hilang dan rusak kini bisa langsung diganti.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Cukup bayar Rp 225 ribu, BPKB hilang dan rusak kini bisa langsung diganti. 

- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;

- Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Selain itu, Anda diharuskan melampirkan persyaratan lengkap untuk mengurus BPKB yang hilang sebagai berikut:

- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;

- STNK;

- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;

- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;

- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Cara urus BPKB rusak:

Anda dapat mengurus BPKB yang rusak seperti karena dimakan rayap atau disebabkan oleh faktor lain dengan cara mengajukan permohonan penggantian BPKB.

Untuk melakukan hal ini, Anda perlu mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor Samsat terdekat dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti tanda bukti identitas sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk mengurus BPKB yang hilang.

Selain itu, persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanmanfaat pemutihan pajak kendaraanBPKBSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved