Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Cukup Bayar Rp 225 Ribu, BPKB Hilang & Rusak Kini Bisa Langsung Diganti Baru

Cukup bayar Rp 225 ribu, BPKB hilang dan rusak kini bisa langsung diganti.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Cukup bayar Rp 225 ribu, BPKB hilang dan rusak kini bisa langsung diganti. 

- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

- BPKB yang rusak;

- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;

- STNK; dan

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam mengurus BPKB perlu disiapkan pula biaya yang berlaku.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.

Kewajiban pembayaran biaya mengurus pembuatan BPKB rusak atau hilang ini dikarenakan masuk dalam PNBP, dan belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan mengurus sejumlah dokumen.

Oleh sebab itu, perlu menjadi catatan bahwa akan ada biaya tambahan lain untuk sejumlah keperluan seperti fotokopi, pembelian material, hingga pengumuman pada media sosial yang perlu dipersiapkan.

Demikian sejumlah rangkuman mengenai cara mengurus BPKB rusak atau hilang.

Cara mengurus BPKB hilang atau rusak atau hilang bisa dilakukan asalkan seluruh persyaratan terpenuhi.

(Motorplus-online.com)

Diolah dari Motorplus-online.com.

Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanmanfaat pemutihan pajak kendaraanBPKBSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved