Breaking News:

Berita Viral

TERLANJUR Layani Nafsu Pria Buaya Darat, PSK di Pontianak Murka Gak Dibayar: Motor Pelanggan Digadai

Sudah terlanjur melayani nafsu pelanggannya, PSK ini murka tak dibayar, kini nekat gadaikan motor pelanggan.

Editor: Dika Pradana
Freepik / Montase
ILUSTRASI - PSK murka tak dibayar pelanggan 

Sedangkan lima wanita lainnya menjadi saksi.

Kini kelimanya telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Keduanya kini mendapatkan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. 

Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPSKpelangganPontianakdigadai
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved