Breaking News:

CATAT! Perpanjang Pajak Kendaraan 2023 Tak Perlu Sertifikat Uji Emisi, Cukup Lampiran Dokumen Ini

Catat! perpanjang Pajak Kendaraan 2023 tak perlu pakai sertifikat uji emisi, cukup lampiran dokumen berikut ini.

Editor: Candra Isriadhi
Dok. Satlantas Polres Ketapang
Ilustrasi KTP STNK BPKB. Catat! perpanjang Pajak Kendaraan 2023 tak perlu pakai sertifikat uji emisi, cukup lampiran dokumen berikut ini. 

Diperkuat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi Kompas.com (2/11/2023).  

"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Latif dilansir dari Kompas.com.

Lebih jauh latif menjelaskan, harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.

"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucapnya.

"Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ucapnya.

Walaupun tak masuk syarat perpanjangan STNK maupun tak ada teguran berupa tilang, polisi akan tetap melakukan sosialisasi uji emisi.

"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," kata Latif.

Alasannya, uji emisi dinilai efektif dalam mengurangi pencemaran udara.

"Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," tambahnya.

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Halaman 2/2
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanUji Emisi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved