Pilpres 2024
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Dilarang 'Nimbrung' Sidang Sengketa Pilpres 2024, Gibran: Ngikut
Sembilan hakim konstitusi termasuk paman Gibran, Ketua MK Anwar Usman, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sembilan hakim konstitusi termasuk paman Gibran, Ketua MK Anwar Usman, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dikeluarkan hari Selasa (7/11/2023), mereka melanggar kode etik dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut adalah soal batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: SANTAINYA Ketua MK Anwar Usman Respon Plesetan Mahkamah Keluarga: Fitnah, Dosanya Jadi Pahala Saya
Dikethaui hal itu membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Menanggapi putusan MKMK tersebut, bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka buka suara.
Gibran mengaku mengikuti saja keputusan itu.
"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Gibran juga menolak menanggapi apakah putusan MK itu bisa menghalangi upayanya menjadi cawapresnya.
Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.
"Makasih, keputusannya ngikut saja," katanya.
Baca juga: Pakar Prediksi Dominasi PDIP di Pilpres 2024 Berkurang di Jateng, Efek Gibran Pecahkan Suara?
Sanksi dari MKMK
Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim konstitusi secara kolektif.
MKMK menyebut para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan.

“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly Asshiddiqie.
Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan
"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, (7/11/2023), Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK.
Baca juga: Bobby Nasution Galau Ingin Dukung Prabowo-Gibran Tapi Tak Mau Pindah Partai, Komarudin: Tidak Bisa
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.
Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak ikut memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi cawapres.
"Hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersikap objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan dengan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya dan/atau anggota keluarganya, termasuk untuk mencegah anggapan umum tentang keberpihakan hakim yang semestinya dapat diperkirakan sebelumnya," demikian pernyataan MKMK.

MKMK mengatakan, sikap seperti itu semestinya diambil tanpa harus selalu didahului adanya permintaan dari pihak-pihak lain di luar dirinya, termasuk pihak-pihak yang berperkara atau publik pada umumnya.
Menurut MKMK, sepanjang perkara tersebut, tersirat adanya potensi kepentingan diri Hakim Konsitusi dan/atau kepentiungan anggota keluarganya.
Anwar Usman juga dinyatakan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta karsa Hutama, prinsip indepensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia usia muda di Universitas Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 4.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh MKMK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selaku terlapor dilarang terlibat dalam sidang sengketa hasil Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024.
Baca juga: TERBARU Survei Elektabilitas Capres Cawapres, Ganjar-Mahfud Perkasa, Prabowo-Gibran Tidak Konsisten
Sanksi ini dijatuhi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) usai Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Larangan bagi Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri dalam sengketa hasil Pemilu.
Mengingat Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang maju menjadi bacawapres Prabowo Subianto.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK juga menjatuhkan sanksi berat dengan memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam proses penentuan Ketua MK yang baru.
Wakil Ketua MK Saldi Isra diminta dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.
Baca juga: Anwar Usman Diperiksa, Jika Dinyatakan Bersalah, Prabowo Punya Waktu Mepet untuk Ganti Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Imbasnya, saat ini MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.
Artikel diolah dari Tribunnews.com/Febri Prasetyo, Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sumber: Tribunnews.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|