Breaking News:

CATAT! Kendaraan Bermotor Pelat Nomor B Bebas Tilang Elektronik atau ETLE 2023, Begini Ketentuannya

Catat! kendaraan pelat nomor B bebas tilang elektronik atau ETLE, begini ketentuannya.

Editor: Candra Isriadhi
Satlantas Polresta Surakarta
Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! kendaraan pelat nomor B bebas tilang elektronik atau ETLE, begini ketentuannya.

Bagi pemilik kendaraan bermotor dengan nomor polisi berpelat B tak bisa ditilang di sembarang daerah.

Khususnya saat memasuki wilayah Kota Cilegon, Banten, pelat luar daerah tak akan menjadi target tilang sistem elektronik.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyebar hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2). ((Dok Ditlantas Polda Metro Jaya via ANTARA))

Kamera ETLE di Cilegon hanya bisa menangkap pelanggar lalu lintas yang tinggal di Cilegon.

Sehingga tidak berlaku bagi kendaraan dengan nomor polisi dari luar wilayah.

Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto, mengatakan tilang elektronik hanya memiliki data base alamat kendaraan untuk wilayah setempat.

Baca juga: SIAP-SIAP! Pemilik Motor & Mobil Kini Wajib Lampirkan Dokumen Ini Agar Tak Kena Tilang Polisi

“Misalnya di Provinsi Banten, kami tidak bisa menindak pelanggar e-tilang yang mengendarai kendaraan bernopol dari luar,” kata Dwi dikutip dari TribunBanten.com, Selasa (7/11/2023).

Namun, bukan berarti pengendara bernopol luar kebal hukum, penindakan bisa dilakukan secara manual.

"Ketika petugas di lapangan melihat pelanggaran kasat mata, ya langsung ditindak," sambungnya.

"Misalnya tidak pakai helm, kendaraan tidak lengkap atau tidak pakai safety belt," lanjutnya.

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.
Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah. (Satlantas Polresta Surakarta)

Selama Oktober 2023, Satlantas Polres Cilegon menindak 246 pelanggaran.

Detailnya, 204 pelanggaran ditindak secara elektronik, sementara 42 lainnya secara manual.

Adapun penindakan secara elektronik dilakukan terhadap 186 pengendara mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dan satu pengendara mobil menggunakan handphone saat berkendara.

Baca juga: SIAP-SIAP! Kena Tilang Elektronik Kini Bisa Didenda Mencapai Rp 750 Ribu, Begini Rinciannya!

Penindakan tilang elektronik juga dilakukan terhadap 17 pengendara motor yang tidak mengenakan helm.

Halaman
12
Tags:
tilang elektronikETLECilegonjenis pelanggaran kena tilang operasi zebra 2023
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved