CATAT! Kendaraan Bermotor Pelat Nomor B Bebas Tilang Elektronik atau ETLE 2023, Begini Ketentuannya
Catat! kendaraan pelat nomor B bebas tilang elektronik atau ETLE, begini ketentuannya.
Editor: Candra Isriadhi
Untuk penindakan manual, total ada 42 pelanggaran yang terdiri atas 16 pengendara tanpa helm, 12 pelanggar muatan berlebih, 13 melawan arus, dan satu pengendara mengggunakan motor tanpa plat nomor.
Menurut Dwi, angka pada Oktober 2023 lebih rendah dibandingkan satu bulan sebelumnya yang mencapai 881 pelanggaran.
Ada dua titik ETLE di Kota Cilegon, yaitu di depan Landmark dan Masjid Al-Hadid, Simpang, dan di depan komplek Pondok Cilegon Indah (PCI).

Masing-masing titik memiliki dua pasang ETLE yang terdiri atas dua kamera infra red dan dua kamera penerangan biasa.
Rencananya Polres Cilegon akan menambah dua unit ETLE pada 2024, yaitu di kawasan Grogol dan bunderan Krakatau Medika.
(Motorplus-online.com/TribunBanten.com)
Diolah dari artikel Motorplus-online.com.
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|
BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Harga Baru di Sumatera, Jawa hingga Papua |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Shopee Bikin Belanja Lebih Hemat dan Lebih Cepat lewat Iklan Terbaru |
![]() |
---|