Breaking News:

Pilpres 2024

Sang Paman yang 'Selamatkan' Jadi Cawapres Kini Dicopot, Gibran Rakabuming Tak Mau Komentar Banyak

Gibran Rakabuming tak mau berkomentar banyak terkait dengan Anwar Usman yang kini dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Editor: Delta Lidina
Tribunnews/Irwan Rismawan | Kompas.com/Raditya Helabumi
Komentar Gibran Rakabuming terkait dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusannya kepada Ketua MK, Anwar Usman.

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

Dalam hal ini terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Akibatnya, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka memberi respons singkat.

"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: SANTAINYA Ketua MK Anwar Usman Respon Plesetan Mahkamah Keluarga: Fitnah, Dosanya Jadi Pahala Saya

Gibran enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.

"Ya udah saya ngikut aja. Makasih," kata dia.

"Saya ikut keputusannya ngikut aja," imbuhnya.

Menanggapi putusan MKMK tersebut, bakal cawapres Gibran Rakabuming mengaku mengikuti saja keputusan itu.
Menanggapi putusan MKMK tersebut, bakal cawapres Gibran Rakabuming mengaku mengikuti saja keputusan itu. (Kolase Kompas.com)

Putusan MK

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi hukuman pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).

Berdasarkan putusan MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Tags:
Anwar UsmanGibran RakabumingMahkamah KonstitusiPilpres 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved