Breaking News:

CPNS 2023

CATAT! Hal-Hal Ini Dilarang Saat Tes SKD CPNS 2023, Peserta Tak Boleh Asal Gunakan Komputer CAT

Catat! hal ini dilarang saat tes SKD CPNS 2023, tak boleh asal gunakan komputer CAT.

Editor: Candra Isriadhi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi peserta tes SKD Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Catat! hal ini dilarang saat tes SKD CPNS 2023, tak boleh asal gunakan komputer CAT. 

d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu

1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan

2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.

3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.

4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.

(Tribunnews.com, Widya)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
doa hadapi tes skd cpnstata tertib skd cpnsjadwal tes skd cpnsCPNSaturan pakaian tes skdcara download kartu ujian skdtata tertib tes skdSKD
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved