Berita Viral
SADIS! Melawan Saat Diajak Hubungan Intim, Bidan Mes Perkebunan Sawit di Kalbar Dicekik hingga Tewas
Sadis! melawan saat diajak hubungan intim, bidan di Kapuas Hulu dicekik hingga tewas.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sadis! melawan saat diajak hubungan intim, bidan di Kapuas Hulu dicekik hingga tewas.
Kejadian nahas menimpa korban bernama Hety Karmila (26) seorang wanita yang berprofesi sebagai bidan.
Hety Karmila merupakan seorang bidan di mes perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Hety Karmila ditemukan dalam kondisi sudah tewas lebih dari 24 jam pada Senin (23/10/2023).

Saat itu penyebab kematian korban belum terungkap, karena minim saksi di lokasi kejadian.
Hingga pada Jumat (3/11/2023) dini hari satu tersangka berinisial NR berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Polisi Resor Kapuas Hulu AKBP Hendrawan.
Baca juga: Misteri Keberadaan Uang Rp30 Juta yang Sempat Ditemukan di TKP Pembunuhan di Subang, Ini Kata Dedi
Tersangka ditangkap di Pandeglang, Banten setelah upaya melarikan dirinya terhenti oleh pihak kepolisian.
“Tersangka merupakan karyawan di perusahaan perkebunan tersebut."
"Dan melarikan diri, usai membunuh korban,” kata Hendrawan seperti dikutip dari Kompas.com.
Terungkapnya kasus pembunuhan bidan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan kesimpulan korban tewas dibunuh.

“Sejumlah petunjuk yang ditemukan dalam proses penyidikan mengerucut kepada tersangka NR,"
"Sehingga segera dilakukan penangkapan,” ucap Hendrawan.
Tersangka NR kini telah mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Awalnya korban diperkosa. Namun karena korban melawan, sehingga dihabisi dengan cara dicekik,” ucap Hendrawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 subsider Pasal 339 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Baca juga: TERKUAK! Motif Baru Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, Bukan Sebatas Harta, Ada yang Dikorupsi Yosef
Usai penemuan jenazah, korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Pratama Semitau, untuk dilakukan visum dan autopsi.
“Korban mengeluarkan darah di bagian hidung, mulut dan dubur,” ucap Hendrawan.
Hasil olah TKP kamar korban dalam kondisi berserakan dan ditemukan pecahan cermin kecil.
Di lokasi kejadian, juga ditemukan obat merk Omedrinat, Ambroxol Hydroc Hloride dan 2 buah kedondong kecil.
“Saat ini korban telah dibawa pulang ke rumah duka di Kecamatan Selimbau,” tutup Hendrawan.
Ayah di Bogor Tega Gauli Putri Kandung Berkali-kali Selama 4 Tahun, Korban Sampai Putus Asa

Seorang ayah bejat berinisial M (43) tega menggauli anak kandungnya sendiri yang berinisial, DA (18).
Pelaku M lakukan aksinya di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kini akibat perbuatan biadabnya, M ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (20/10/2023).
Dilansir dari Kompas.com, M menyetubuhi anak kandungnya sejak usia sang anak 14 tahun atau dari 2019 hingga kini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Menurut Teguh, kini pelaku M sudah diamankan di Mapolres Bogor.
Baca juga: SOSOK Mamad Marbot Gagahi 10 Anak di Bogor, Ternyata Sudah Punya Istri & Anak, Buka Jasa Reparasi
"Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh," ujar Teguh.
Pelaku menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali atau selama bertahun-tahun.
Awal mula kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada Ibu kandungnya.
Korban menceritakan perilaku bejat sang ayah di sebuah saung pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu pelaku M berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh.
Sesampainya di lokasi, korban diminta untuk menunggu dirinya di sebuah saung perkebunan cengkeh.
Tak lama kemudian, pelaku kembali ke saung tersebut dan menemui korban.
Baca juga: BABAK BARU! Kasus Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri yang Dilakukan Kepsek & Guru: Siap Sidang
Pada saat malam itu juga, M melakukan aksi bejatnya sambil mengancam korban.
"Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada Ibu kandungnya karena sudah putus asa."
"Jadi awal mula diketahui pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," ucapnya.
Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya menangkap pelaku M di kediamannya pada Jumat (20/10/2023).

M kini sudah diamankan dan dalam penanganan oleh unit PPA Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kini akhirnya M mengakui perbuatan bejat kepada anaknya sejak tahun 2019.
Denan kata lain M sudah melakukan aksi bejatnya ketika usia anak 14 tahun hingga yang terakhir pada Senin (9/10/2023).
Atas perbuatan, M terancam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
(Tribunnewsmaker.com/Candra/Kompas.com)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
3 Transfer Mencurigakan Putri Apriyani ke Bripda Alvian, Sebelum Tubuh Ditemukan Gosong di Kamar Kos |
![]() |
---|
5 Area Pesta Rakyat HUT ke-80 RI yang Bisa Dinikmati Gratis, Ada Kuliner, Hiburan, & Kembang Api |
![]() |
---|
Daftar Promo Pertamina dalam Rangka 17 Agustus, dari Bensin Pertamax Hingga Bright Gas, Ada Kuotanya |
![]() |
---|
Live Streaming Upacara Detik-detik Proklamasi Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ada Hiburan Ini |
![]() |
---|
Gagal Romantis, 3 Pemuda Diciduk Polisi Gegara Tulis Ucapan Ultah Pacar di Tembok Fly Over Bekasi |
![]() |
---|