Breaking News:

Berita Viral

FAKTA-FAKTA 4 Gadis Asal Makassar Dipaksa Jadi PSK di Malaysia, Dikurung 2 Hari & Tidak Diberi Makan

Berikut fakta-fakta terkait kasus empat perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, dipaksa jadi pekerja seks komersial di Serawak, Malaysia.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
FAKTA-FAKTA 4 wanita dipaksa jadi PSK di Malaysia 

Tempat kejadian perkara (TKP) di taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) di bilangan Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Selasa (31/11/2023). 

Darma menjelaskan, pembunuhan ini bermotif tarif yang berujung percekcokan, penganiayaan, hingga kematian.

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (Istimewa)

Baca juga: SUSAH PAYAH Suami Kerja Jadi TKI, Istri di Cilacap Malah Selingkuh & Hamil: Tega Bunuh & Buang Bayi

“Korban ini laki-laki, namun kesehariannya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)." ungkap Darma.

"Sedangkan pelaku salah satu pelanggannya,” kata Darma yang dihubungi, Senin (6/11/2023).

Darma menjelaskan, sebelum melakukan hubungan sejenis, pelaku dan korban telah sepakat dengan tarif Rp 50.000.

Namun usai bercinta malam dibayar Rp 10.000, hal itulah yang memicu korban murka.

“Saat itu terjadi perdebatan masalah tarif, sehingga tersangka kesal lalu menganiaya korban menggunakan batu hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Darma.

Untuk kronologis kejadian, Darma menjelaskan, Selasa (31/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka sedang duduk di taman depan KPPP Tanjungpinang.

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (Tribun Batam)

Saat itu, korban mendatangi tersangka dan mengajaknya "bermain" dengan tarif yang disepakati Rp 50.000.

Korban sendiri ditemukan tewas dengan kondisi tragis sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian.

“Hasil otopsi penyebab kematian korban karena trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala." ujarnya.

"Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada,” ucap Darma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pelaku kini mendapatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Darma.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniwanitapelakukorbanMakassarMalaysia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved