Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS! Terjerat Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 3x Jual Anaknya ke Bule Mesir: Berdalih Bantu Ortu

Inilah kronologi terungkapnya kasus ibu jual anaknya di Depok ke bule Mesir demi lunasi utang Rp 100 juta.

Editor: Dika Pradana
Freepik / Montase
ILUSTRASI - Ibu jual anak ke bule 

Kepada polisi, RAD mengaku menjual anaknya lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.

Tidak main-main, jumlah utangnya pun nyaris Rp 100 juta.

Utang tersebut dijadikan alasan RAD untuk membujuk korban alias anak kandungnya bersetubuh dengan T.

"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orang tua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi terpisah, Minggu (12/11/2023).

ILUSTRASI Prostitusi
ILUSTRASI Prostitusi (Bangkapost)

Penangkapan pelaku

Setelah tiga kali dipaksa ibunya melayani T, akhirnya korban mengadu ke pihak keluarga, yakni paman dan tantenya.

Mengetahui keponakan mereka telah dieksploitasi secara seksual, paman dan tante korban pun melapor ke polisi.

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus.

Sebagai informasi, RAD ditangkap pada Rabu (8/11/2023), sedangkan T ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di apartemen kawasan Cibubur.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (Shutterstock)

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur." jelas Hadi.

"Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

Akibat perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kini sang anak masih merasakan trauma mendalam atas perbuatan ibunya.

Halaman 2/4
Tags:
berita viral hari inipinjolpinjaman onlineibuDepokanakbuleMesiruangutang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved