Breaking News:

Berita Viral

TERLALU! Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya ke WNA Pria Hidung Belang, Pelaku Ternyata Terlilit Pinjol

Gegara terlilit pinjaman online, seorang ibu tega menjual anak gadisnya ke Warga Negara Asing (WNA) pria hidung belang.

Editor: Eri Ariyanto
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi ibu jual anak gadinya ke pria hidung belang. 

"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB saat jam kerja," jelasnya.

"Pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban," ungkap Putra.

"Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan." tambahnya.

"Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya," tegasnya.

ILUSTRASI remaja di Jakarta disetubuhi juru parkir
ILUSTRASI remaja di Jakarta disetubuhi juru parkir (TribunTravel / TribunLampung)

Adapun pelaku melancarkan aksinya itu dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.

"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," jelas Putra.

Oleh karena itu, SU yang geram bukan kepalang pun melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya itu kepada Polsek Tambora.

Selanjutnya, pelaku ditangkap di kediamannya dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara terhadap korban, pihaknya sudah melakukan visum.

Baca juga: PILU! Gadis 10 Tahun di Batam Disetubuhi Ayah Angkat Selama 3 Bulan, Korban Ngeluh Alat Vital Sakit

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (Kolase Tribunnewsmaker)

"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, Pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata Putra.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka Njo pun dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga korban masih sakit hati atas insiden tersebut.

Mereka seolah masih tak menyangka bahwa anaknya menjadi korban cabul.

(Tribundepok.com/M. Rifqi Ibnumasy)

Diolah dari berita tayang di Tribundepok.com

Halaman 3/3
Tags:
berita viral hari iniibuanak gadisWNApria hidung belangpelakukorbanDepok
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved