Breaking News:

Berita Viral

GETIR Gadis SMP di Depok Dijual Ibu ke WNA Mesir Rp6 Juta, Awalnya Mau Dikawin Kontrak:Gegara Pinjol

Inilah nasib gadis SMP dijual ibu ke WNA Mesir, awalnya mau dikawin kontrak, gegara pinjol.

Editor: Dika Pradana
Freepik / Montase
ILUSTRASI - Ibu tega menjual anaknya ke WNA Mesir demi lunasi utang 

Dalam pertemuan itu, tersangka T langsung mencabuli korban, lalu memberi uang Rp 1,5 juta kepada RAD.

Sebulan kemudian, September 2023, RAD malah kembali membawa anaknya ke rumah tersangka T di Jakarta Timur.

"Kemudian, korban juga dicabuli di situ," kata Simaremare.

ILUSTRASI - Ibu tega menjual anaknya ke WNA Mesir demi lunasi utang
ILUSTRASI - Ibu tega menjual anaknya ke WNA Mesir demi lunasi utang (Freepik / Montase)

Dipukuli karena menolak berhubungan seks

Pada dua pertemuan itu, korban "hanya" dicabuli lantaran menolak berhubungan seks dengan T.

Karena hubungan seks yang diharapkan pelaku tidak juga terjadi, korban akhirnya dihukum oleh RAD alias ibu kandungnya sendiri.

"Tersangka RAD menghukum korban dengan cara (korban) dipukul di rumahnya agar segera mau melakukan kontak fisik secara cabul dengan T," ungkap Simaremare.

Lalu, pada November 2023, korban dibawa lagi oleh RAD ke sebuah penginapan di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

"Tersangka RAD dikirimkan tersangka T uang senilai Rp 1,1 juta untuk mem-booking apartemen di Cibubur," tutur Simaremare.

Kedua pelaku dan korban pun menginap di apartemen tersebut.

Tentunya bukan sekadar menginap. Korban juga dipaksa harus berhubungan seksual dengan T.

Sebagai imbalan, RAD pun mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta dari T.

Ibunya selalu menemani korban "bekerja"

Mirisnya, dalam tiga kali pertemuan itu, RAD selalu mengantar dan menunggu putrinya selesai "bekerja", agar nanti ia bisa mendapat bayaran. Total, Rp 6 juta sudah uang yang dikantongi RAD dari transaksi tersebut.

"Pokoknya dia (RAD) selalu mengantar, nungguin, bawa pulang (korban). Enggak pernah anaknya jalan sendiri," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Akibat perbuatannya, pelaku RAD dijerat Pasal 88 serta Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kini pelaku mendapatkan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inigadisanakibudijualWNAMesirkawin kontrakpinjol
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved