Breaking News:

CPNS 2023

CAPAI Passing Grade Saja Tak Cukup, Peserta SKD CPNS 2023 Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Lanjut SKB

Capai Passing Grade saja tak cukup, peserta SKD CPNS 2023 wajib penuhi syarat ini.

Editor: Candra Isriadhi
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Ruang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS). Capai Passing Grade saja saja tak cukup, peserta SKD CPNS 2023 wajib penuhi syarat ini. 

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat

Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023

Sertifikat nilai SKD CPNS dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Adapun cara untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya.

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan otomatis terunduh ke dalam file dalambentuk Jpg.

Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai SKD CPNS tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.

Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai SKD CPNS dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
tips lolos pendaftaran cpnsCPNSjadwal pengumuman hasil skdcara cek nilai skdjadwal tes skd cpnsSKD
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved