Breaking News:

CPNS 2023

PERHATIAN! Tak Semua Nilai SKD Tinggi Bisa Ikuti Tes SKB CPNS 2023, Begini Ketentuan Agar Bisa Lolos

Perhatikan! tak semua nilai SKD tinggi bisa lolos SKB CPNS 2023, begini aturan mainnya.

Editor: Candra Isriadhi
WARTAKOTA/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak semua nilai SKD tinggi bisa lolos SKB CPNS 2023, begini aturan mainnya.

Bagi peserta CPNS 2023 mungkin sudah paham terkait aturan yang wajib dipenuhi oleh peserta agar mulus lolos di setiap tahapan.

Nah, bagi yang belum paham kali ini akan dibahas terkait ketentuan lolos SKD untuk CPNS 2023.

Peserta SKD CPNS 2023 dinyatakan lolos jika mencapai atau melampaui nilai ambang batas.

Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2).
Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Namun, hasil SKD CPNS 2023 akan ditentukan berdasarkan ranking nilai dari total peserta, sehingga ada peserta yang tereliminasi meski melampaui ambang batas.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pada Pasal 40 dijelaskan tentang syarat kelolosan SKD CPNS.

Baca juga: SIMAK! Begini Jadwal CPNS 2023 Terbaru, Rampung SKD Peserta Bakal Tes SKB CAT & Non, Siapkan Mental

Hasil SKD CPNS ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Jika peserta memperoleh nilai SKD CPNS sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan itu, maka akan diurutkan dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jika nilai tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan, maka mereka akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Passing Grade CPNS 2023

Nilai Ambang Batas tes SKD CPNS 2023.
Nilai Ambang Batas tes SKD CPNS 2023. (Instagram)

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023, berikut ini daftar nilai minimal untuk lulus tes SKD CPNS 2023.

1. TKP

Jumlah soal: 45

Durasi: 100 menit

Passing Grade: 166

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
tata tertib skd cpnstips lolos pendaftaran cpnsCPNSjadwal tes skd cpnsSKD
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved