Breaking News:

Berita Viral

TEGA! Pria di Kalbar Cabuli Putri Kandung, Dipergoki Ibu tapi Dibiarkan: Terkuak saat Lapor ke Kakak

TEGA! Pria di Kalbar Setubuhi Putri Kandungnya, Dipergoki Ibu tapi Dibiarkan, Terkuak saat Lapor ke Kakak

Editor: Dika Pradana
TribunJambi
ILUSTRASI rudapaksa 

Satu dari para tersangka berusia 17 tahun, yang lainnya 18-25 tahun.

Dalam kasus ini, korban diperkosa oleh tiga pelaku di TKP 1.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

Kemudian, dua pelaku memerkosa korban di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4.

"Ada pelaku yang memerkosa korban lebih dari satu TKP," ungkap dia.

Diketahui, korban pencabulan tersebut masih berusia di bawah umur.

Ia mengatakan, para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka pemerkosaan anak di bawah umur pada 19 Agustus 2023.

Kini pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Para pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh dia.

Artikel ini diolah dari TribunPontianak

Tags:
berita viral hari inipriaputri kandungibukakakpolisicabulrudapaksahamil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved