Breaking News:

Pilpres 2024

Buntut dari Pantun, Cak Imin & Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye Sebelum Waktunya

Cawapres Cak Imin dan Mahfud MD sama-sama dilaporkan ke Bawaslu gara-gara pantun saat pidato di momen pengundian nomor urut.

Editor: Delta Lidina
Instagram @mohmahfudmd @cakiminow
Cawapres Mahfud MD dan Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu terkait pantunnya saat pidato di pelaksaan pengundian nomor urut. 

TRIBUNNEWSMKAER.COM - Ada momen menarik saat dilakukan pengundian nomor urut capres dan cawapres pada Selasa (14/11/2023).

Cawapres Cak Imin dan Mahfud MD sama-sama memberikan sambutan setelah berlangsungnya pengundian untuk Pilpres 2024.

Dalam sambutannya, keduanya sama-sama melantunkan pantun.

Sayangnya, pantun itu berujung dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pantun keduanya itu sama-sama dinilai memuat unsur ajakan untuk memilih di luar masa kampanye.

Mereka dilaporkan dua kelompok berbeda.

Mahfud MD dilaporkan pihak dari Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

Sementara Cak Imin dilaporkan Advokat Pengawal Demokrasi (APD).

Kedua laporan itu sama-sama dilayangkan Jumat (17/11/2023).

"Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Jumlah Harta Para Cawapres, Lebih Kaya Mana Cak Imin, Gibran atau Mahfud? Semua Alami Penurunan

"Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut tiga yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," sambungnya.

Dalam laporannya, P3K membawa sejumlah bukti berupa tautan dari siaran video YouTube Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pemberitaan media daring.

Senada, pelapor Cak Imin, Rahmansyah menegaskan seharusnya pasangan Anies Baswedan itu tidak mengutarakan nomor pesertanya di dalam pantun.

"Karena dengan mengutarakan nomor satu, telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi," jelas Rahmansyah juga di Kantor Bawaslu RI.

"Di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya," lanjut dia.

Pelapor Mahfud MD, Maydika Ramadani
Pelapor Mahfud MD, Maydika Ramadani (kanan) saat ditemui usai mengajukan laporan, Jumat (17/11/2023).
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Cak IminBawasluMahfud MD
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved