Breaking News:

SIAP-SIAP! Sistem 5 Plus 2 Diterapkan, Pemilik Kendaraan yang Nunggak Pajak Bisa Kena Imbas

Siap-siap! sistem 5 plus 2 diterapkan, pemilik kendaraan yang nunggak pajak bisa kena imbas.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Sistem 5 plus 2 diterapkan, pemilik kendaraan yang nunggak pajak bisa kena imbas. 

Walaupun begitu Ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.

“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Terakhir Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan.

“Kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan,” tutupnya.

(Motorplus-online.com)

Halaman 2/2
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved