Breaking News:

SIAP-SIAP! Sistem 5 Plus 2 Diterapkan, Pemilik Kendaraan yang Nunggak Pajak Bisa Kena Imbas

Siap-siap! sistem 5 plus 2 diterapkan, pemilik kendaraan yang nunggak pajak bisa kena imbas.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Sistem 5 plus 2 diterapkan, pemilik kendaraan yang nunggak pajak bisa kena imbas. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! sistem 5 plus 2 diterapkan, pemilik kendaraan yang nunggak pajak bisa kena imbas.

Belakangan sistem baru dalam penanganan penunggak Pajak Kendaraan 2023 akan diberlakukan.

Sistem penanganan penunggak Pajak Kendaraan 2023 tersebut dikenal sebagai aturan 5 plus 2.

Pajak kendaraan bermotor menjadi fokus karena masih banyak yang menunggak pembayaran.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Padahal saat ini pemerintah masih memberikan program keringanan berupa pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan sendiri masih berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia.

Tapi pemilik motor diperingatkan Korlantas Polri untuk segera melunasi pembayaran pajak kendaraannya.

Jangan sampai motor jadi bodong karena aturan 5 plus 2 yang akan diterapkan.

Baca juga: ASYIK! Program Bebas Sanksi Pajak Kendaraan 2023 Hadir di Jateng, Nikmati Diskon & Gratis BBNKB II

Dikutip dari ntmcpolri.info, sistem 5 plus 2 ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi saat menghadiri rakornas pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023 yang berbarengan dengan Rakornas Samsat Nasional bersama PJ Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Kegiatan ini bertema optimalisasi pendapatan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SIPD.

Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan terkait UU Lalu Lintas Pasal 74 bahwa masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal artinya tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.

Cara mengurus STNK.
Cara mengurus STNK. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana,” jelas Kakorlantas.

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,”tambahnya.

Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Menurut Kakorlantas dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: MOTOR Telat Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Begini Aturan Lengkapnya! 

Halaman 1/2
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved