SIAP-SIAP! Sistem 5 Plus 2 Diterapkan, Pemilik Kendaraan yang Nunggak Pajak Bisa Kena Imbas
Siap-siap! sistem 5 plus 2 diterapkan, pemilik kendaraan yang nunggak pajak bisa kena imbas.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! sistem 5 plus 2 diterapkan, pemilik kendaraan yang nunggak pajak bisa kena imbas.
Belakangan sistem baru dalam penanganan penunggak Pajak Kendaraan 2023 akan diberlakukan.
Sistem penanganan penunggak Pajak Kendaraan 2023 tersebut dikenal sebagai aturan 5 plus 2.
Pajak kendaraan bermotor menjadi fokus karena masih banyak yang menunggak pembayaran.
Padahal saat ini pemerintah masih memberikan program keringanan berupa pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan sendiri masih berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia.
Tapi pemilik motor diperingatkan Korlantas Polri untuk segera melunasi pembayaran pajak kendaraannya.
Jangan sampai motor jadi bodong karena aturan 5 plus 2 yang akan diterapkan.
Baca juga: ASYIK! Program Bebas Sanksi Pajak Kendaraan 2023 Hadir di Jateng, Nikmati Diskon & Gratis BBNKB II
Dikutip dari ntmcpolri.info, sistem 5 plus 2 ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi saat menghadiri rakornas pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023 yang berbarengan dengan Rakornas Samsat Nasional bersama PJ Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.
Kegiatan ini bertema optimalisasi pendapatan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SIPD.
Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan terkait UU Lalu Lintas Pasal 74 bahwa masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal artinya tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.
“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana,” jelas Kakorlantas.
“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,”tambahnya.
Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Menurut Kakorlantas dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: MOTOR Telat Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Begini Aturan Lengkapnya!
| Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo, Banjir Diskon Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan |
|
|---|
| Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, STNK Mati Bisa Ditebus Gratis Tanpa Denda |
|
|---|
| Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja |
|
|---|
| Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
|
|---|
| Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
|
|---|