Breaking News:

Berita Viral

TRAGIS! Pria di Bekasi Ditemukan Tewas Dalam Bagasi Bus, Kondisi Telungkup dan Sudah Banyak Lalat

Seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, ditemukan tewas mengenaskan. Korban tepatnya ditemukan di dalam bagasi bus di area pool bus Bekasi.

Editor: Eri Ariyanto
TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi pria di Bekasi ditemukan tewas dalam bagasi bus 

Mobil itu digunakan untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah PS.

"Keterangan pelaku, setelah korban sekarat, dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup." ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (19/11/2023).

"Hari Selasa, digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai," bebernya.

Sementara, anak PS masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Ari, anak itu tak tahu disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.

"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS." ujarnya.

"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.

Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. (Freepik/kjpargeter)

Terungkap

Ari mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Sukabumi Kota.

Polisi juga mendapat informasi penemuan jenazah seorang wanita di Sungai Cipelang.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka.

Polisi kemudian menangkap PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta, Sukabumi.

Ilustrasi mayat dihanyutkan
Ilustrasi mayat dihanyutkan (Ist)

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban." jelasnya.

"Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.

PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.

Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Diolah dari berita tayang di TribunJakarta.com

Tags:
berita viral hari inipriaBagasi BuskorbanBekasiRisbel Marpaung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved