Breaking News:

TEGAS! 2 Provinsi Larang Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Isi BBM di SPBU, Nekat Bakal Ditindak

Siap-siap! 2 provinsi bakal larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jabar
Seorang pengendara motor mengisi BBM secara mandiri di SPBU Pertamina, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Minggu (25/6/2023). 

"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (19/11/2023).

Beragam upaya ditempuh Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk mengatasinya.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Salah satunya program pemutihan pajak yang masih diterapkan sampai 16 Desember 2023 mendatang.

Adapun pemutihan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Ditambah bebas denda PKB dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

(Motorplus-online.com/TribunLampung.co.id)

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSPBUBBM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved