TEGAS! 2 Provinsi Larang Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Isi BBM di SPBU, Nekat Bakal Ditindak
Siap-siap! 2 provinsi bakal larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU.
Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jabar
Seorang pengendara motor mengisi BBM secara mandiri di SPBU Pertamina, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Minggu (25/6/2023).
"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (19/11/2023).
Beragam upaya ditempuh Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk mengatasinya.

Salah satunya program pemutihan pajak yang masih diterapkan sampai 16 Desember 2023 mendatang.
Adapun pemutihan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Ditambah bebas denda PKB dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
(Motorplus-online.com/TribunLampung.co.id)
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSPBUBBM
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|