3 Provinsi Larang Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Isi Bensin di SPBU, Pengendara Wajib Lakukan Ini!
3 provinsi larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi bensin di SPBU, di antaranya adalah Lampung, Bangka Belitung dan Jawa Barat.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Resmi! 3 provinsi larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi bensin di SPBU.
Kini beberapa wilayah di Indonesia sedang gencar melakukan pemungutan Pajak Kendaraan.
Cara tegas kadang perlu dilakukan seperti melakukan sanksi bagi penunggak Pajak Kendaraan.
Seperti diketahui masing-masing pemerintah provinsi punya target pemasukan uang dari pajak kendaraan.

Namun walaupun sudah diberi program pemutihan masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiba.
Itu yang membuat pemerintah provinsi mengambil kebijakan melarang penunggak pajak isi BBM di SPBU.
Daerah mana saja yang menerapkan dilarang isi BBM bagi kendaraan menunggak pajak simak yuk.
Paling duluan yang melarang kendaraan penunggak pajak isi BBM di SPBU yaitu Bangka Belitung.
Baca juga: 6 Dokumen Penting Urus STNK Hilang, Pajak Kendaraan 2023 Lancar Cukup Bayar Rp 100 Ribuan Saja
Penunggak pajak dilarang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 541/259 tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu tertanggal 23 Oktober 2023.
Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora mengatakan, telah menerima surat edaran tersebut.
Selanjutnya ketentuan yang tercantum dalam surat edaran akan disampaikan dan dipasang di SPBU.

"Rencana 10 November baru diterapkan," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Dalam surat tersebut dengan tegas menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi), adalah yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bisa Isi BBM Gratis, Begini Cara Klaimnya
Menyusul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang kendaraan menunggak pajak isi BBM di SPBU dan diumumkan menggunakan toa.
Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
Surat tersebut mencantumkan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.
Pada surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto, tercantum empat poin instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Pemprov Lampung belum memastikan tanggal penerapan aturan tersebut.
Berikut Pemprov Jawa Barat berencana melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU
Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya 16,6 juta yang aktif.
Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang bayar pajaknya dengan taat, sisanya nunggak.
Para penunggak pajak kendaraan bermotor tak akan bisa lagi isi BBM di semua SPBU di Jawa Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan larangan tersebut akan lakukan mulai 2024.
"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi saat ditemui di sela acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Minggu (19/11).
(Motorplus-online.com)
Diolah dari artikel Motorplus-online.com.
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|