Breaking News:

6 Dokumen Penting Urus STNK Hilang, Pajak Kendaraan 2023 Lancar Cukup Bayar Rp 100 Ribuan Saja

6 dokumen penting urus STNK hilang, Pajak Kendaraan lancar cukup bayar Rp 100 ribuan.

Editor: Candra Isriadhi
Dok. Satlantas Polres Ketapang
Ilustrasi KTP STNK BPKB. 6 dokumen penting urus STNK hilang, Pajak Kendaraan lancar cukup bayar Rp 100 ribuan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 6 dokumen penting urus STNK hilang, Pajak Kendaraan lancar cukup bayar Rp 100 ribuan.

Kini urus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin mudah.

Pemilik kendaraan hanya perlu mempersiapkan 6 dokumen ini, maka Pajak Kendaraan kembali lancar.

Seperti dilansir dari Motorplus-online.com selain BPKB, STNK juga merupakan dokumen penting kepemilikan kendaraan bermotor.

Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB.
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. (Shutterstock/Kristina Ismulyani)

Saat STNK hilang jangan dibiarkan harus segera diurus ke Samsat terdekat.

Ada 6 dokumen yang wajib disiapkan untuk mempermudah proses pembuatan STNK yang baru.

Baca juga: CATAT! Pajak Kendaraan 2 Tahun Tak Dibayar Data STNK Langsung Dihapus, Begini Cara Mencegahnya

Berikut ini 6 dokumen yang harus dibawa saat pengurusan pembuatan STNK di Samsat.

1. KTP asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan

2. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan

3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) serta fotokopi

4. Rekomendasi Satlantas

5. Surat pernyataan dengan dilengkapi materai

6. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika proses pengurusan diwakilkan orang lain

Setelah 6 dokumen lengkap, pemilik motor yang akan mengurus STNK baru harus mendatangi Samsat pusat.

Tidak disarankan mendatangi Samsat keliling karena proses pembuatan STNK baru hanya tersedia di Samsat Pusat/ Induk.

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Halaman
12
Tags:
cara perpanjang stnkbiaya urus stnkcara urus stnk matiSTNKcara urus stnk hilang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved