CATAT! Begini Cara Agar Lolos Larangan Isi BBM di SPBU, Masyarakat Jawa Barat Wajib Simak!
Cara agar lolos larangan isi bensin di SPBU, masyarakat Jawa Barat wajib simak!
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara agar lolos larangan isi bensin di SPBU, masyarakat Jawa Barat wajib simak!
Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, khususnya yang menunggak Pajak Kendaraan 2023 sebaiknya simak artikel ini baik-baik.
Seperti diketahui pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Barat bakal meralang penunggak Pajak Kendaraan 2023 untuk isi BBM di SPBU.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.

“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” ucap Dedi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/11/2023).
Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta saja yang aktif.
Dari total angka tersebut, ada 10,6 juta pemilik kendaraan yang membayar pajak dengan taat, sedangkan sisanya masih menunggak.
Baca juga: ASYIK! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Tak Perlu Antre di Samsat, Cukup Pakai Satu Aplikasi di HP
Adapun salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraan adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan pada 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.
Tak hanya di Jabar, sanksi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) juga diterapkan oleh sejumlah provinsi di Indonesia.
Misalnya saja, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pemprov setempat secara spesifik akan melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU.
Sementara itu, Pemprov Lampung memilih cara yang lebih ekstrem, yakni akan mengumumkan pengendara penunggak pajak lewat pengeras suara atau speaker SPBU.

Provinsi di ujung Pulau Sumatera itu juga berencana bekerja sama dengan SPBU untuk melarang pengendara mengisi BBM sebelum melunasi kewajiban pajak.
Satu-satunya cara untuk terhindar dari pelarangan pengisian BBM di SPBU seluruh Jawa Barat adalah dengan membayar Pajak Kendaraan.
CARA Gunakan SIGNAL, Aplikasi Bayar Pajak Kendaran Online, Segera Daftar Agar Bisa Isi BBM di SPBU
Bagi masyarakat di Provinsi Jawa Barat, khususnya yang menunggak membayar Pajak Kendaraan siap-siap akan dilarang mengisi BBM di SPBU.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai pada awal tahun 2024 nanti di SPBU di seluruh Jawa Barat.
Nah, oleh karena itu bagi penunggak Pajak Kendaraan 2023 sebaiknya segera membayar kewajibannya.

Pasalnya kini bayar Pajak Kendaraan juga semakin mudah, hanya perlu menggunakan HP saja.
Tentunya bayar pajak kendaraan secara online dapat memudahkan para pemilik kendaraan tanpa harus repot-repot mendatangi kantor Samsat.
Para pemilik kendaraan cukup menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di NTT Dimulai, Nikmati Diskon & Bebas Bea Balik Nama
Inilah cara mudah untuk membayar pajak tahunan untuk sepeda motor maupun mobil.
Cara mudah bayar pajak tahunan ini bisa menjadi alternatif pemilik kendaraan saat melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Berikut cara mudah membayar pajak tahunan secara online menggunakan Aplikasi SIGNAL:

1. Download dan Instal Aplikasi SIGNAL di Google Play/App Store
2. Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
3. Memasukan foto e-KTP dan pastikan tidak ada informasi yang terpotong.
4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS pada nomor handphone yang terdaftar
6. Registrasi berhasil
7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke alamat e-mail yang telah didaftarkan.
8. Setelah proses registrasi selesai, pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
9. Lalu klik Milik Sendiri
10. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
11. Pastikan data yang dimasukan benar, selanjutnya pilih menu Lanjut.
12. Selanjutnya masuk ke menu awal, lalu klik Pendaftaran Pengesahan STNK.
13. Pilih NRKB sesuai kendaraan anda, setelah selesai pilih menu Lanjut.
14. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
15. Slide tombol kirim dokumen TBPKP untuk pengiriman STNK langsung ke alamat rumahmu.
16. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada) dan pilih jasa pengirimannya.
17. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
18. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.
19. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
20. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
21. Proses selesai
(Kompas.com)
Diolah dari artikel Kompas.com.
Sumber: Kompas.com
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|