Berita Kriminal
TERKUAK! Alasan Dukun di Cirebon Culik & Cabuli Bayi 4 Bulan, Anus Luka: Cintanya Ditolak Ibu Korban
Inilah pengakuan dukun cabul di Cirebon tega mencabuli bayi empat bulan, sakit hati pada ibu korban.
Editor: Dika Pradana
Dia juga menyesal telah mencoreng nama baik tempat mengaji miliknya.
"Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutupnya.
Kasat Raskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Hendra Safuan, jelaskan pelaku diamankan di Kecamatan Gisting atas laporan dari keluarga korban.
Korban berasal dari Kecamatan CUkuh Balak, Tanggamus dan selama ini jadi murid dari pelaku.
"Tersangka ditangkap Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus
Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: TOLONG Lagi Asyik Main di Kebun, Remaja Ini Dicabuli 2 Pria, Teman Korban Histeris & Cari Bantuan
Dari pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa enam botol kecil minyak yang diduga untuk melakukan ritual kepada korban.
Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil menemukan tiga buah kris kecil atau semar mesem berwarna emas.
Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan peristiwa tersebut berdasarkan keterangan dari orang tua korban.
Diketahui kejadian itu diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal itu diketahui lantaran korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung dan tidak ingin kembali ke ponpes tempat ia menimba ilmu.
Korban terus didesak untuk mengatakan alasannya tidak mau kembali mengaji tersebut.
Baca juga: SAKIT HATI Lamarannya Ditolak, Pria 50 Tahun Nekat Rudapaksa Wanita Idamannya, Korban Histeris
Kemudian, korban langsung bercerita bahwa telah mendapat tindak asusila dari bulan Agustus 2022 sampai Mei 2023.
"Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban, selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra
Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi membuka aura dari korban.
Lantaran korban tidak paham dan takut sehingga korban tidak dapat menolak permintaan dari pelaku.
"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.
Pelaku PJ dijerat dengan UU peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Detik-detik Mencekam Hansip di Cakung Jaktim Tewas Usai Ditembak Maling saat Gagalkan Aksi Curanmor |
|
|---|
| Sosok AS, Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling saat Gagalkan Curanmor, Dikenal Bertanggung Jawab |
|
|---|
| Target Asli Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Diungkap di Medsos 2 Minggu Sebelum Kejadian |
|
|---|
| Cerita Teman Dekat soal Sosok Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Dia Suka Nonton Video Kriminal Sadis |
|
|---|
| Terkuak Profesi Ortu Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Tinggal di Tempat Bos, Dikenal Tertutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Pelaku-cabul-terhadap-bayi-empat-bulan-di-Cirebon.jpg)