WASPADA! Begini Cara Bedakan SIM Palsu Atau Bukan, Terbukti Abal, Pemilik Bisa Didenda hingga Pidana
Cara bedakan SIM palsu atau bukan, terbukti abal, pemilik bisa kena denda hingga pidana.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara bedakan SIM palsu atau bukan, terbukti abal, pemilik bisa kena denda.
Belakangan ini marak beredar dokumen-dokumen terkait kendaraan yang terbukti palsu.
Salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa saja dipalsukan.
Khususnya pemilik SIM tembakan atau mendapatkannya lewat jalur tidak resmi.
Praktik tersebut rentan terjadi pemalsuan SIM di masyarakat.
Hukuman bagi pemilik SIM palsu pun tak main-main.
Pemilik SIM palsu bisa dipenjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: WASPADA! SIM Motor Bakal Dicabut Jika Pengendara Berungkali Melanggar, Begini Aturan Terbarunya
Hukuman tersebut tercantum dalam pasal 263 KUHP lama yang berlaku sampai saat ini.
Aturan lain tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan atau mulai 2026 nanti.
Untuk itu pemilik SIM agar mengetahui perbedaan SIM asli dengan SIM palsu.
SIM palsu jika memiliki ciri-ciri ini, simak agar jelas:
1. Nomor SIM tidak terdaftar
Pemilik SIM dapat mengecek di melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Apabila nomor SIM tidak terdaftar dalam database, artinya SIM palsu.
Baca juga: SIAP-SIAP! Motor Jenis Ini Mulai 2024 Wajib Buat SIM Baru, Tak Bisa Tunjukkan Bisa Ditilang
2. Lambang hologram Polri redup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ilustrasi-SIM-yang-dicabut-harus-bikin-ulang.jpg)