Breaking News:

Pilpres 2024

DAFTAR Larangan dalam Masa Kampanye Pilpres 2024: Beri Imbalan, Adu Domba hingga Menghasut

Inilah daftar larangan dalam masa kampanye Pilpres 2024, para capres cawapres dilarang beri hasutan hingga adu domba.

Editor: Delta Lidina
Kolase TribunTimur
Inilah daftar hal-hal yang dilarang saat masa kampanye Pilpres 2024. 

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu

Capres Cawapres 2024 yang akan maju Pilpres
Capres Cawapres 2024 yang akan maju Pilpres (TribunJatim)

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri

Baca juga: KAMPANYE Perdana Pilpres 2024, Prabowo di Jabodetabek, Anies Sapa Warga Jakarta, Ganjar ke Papua

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

- Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia

- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala desa

Halaman
123
Tags:
Pilpres 2024kampanyeKPU
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved