Breaking News:

Pilpres 2024

Hati-hati! Golongan Warga Ini Dilarang Ikut Kampanye, Ada Sanksi Berat Jika Berani Melanggar

Siapa saja yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye, karena jika sampai dilanggar maka akan ada sanksi berat yang diterima.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews/Jeprima
Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan deklarasi kampanye pemilu damai yang diikuti oleh pasangan calon di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mamasuki hari pertama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2023, para warga negara Indonesia wajib mengetahui dan menaati aturan kampanye.

Siapa saja yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye, karena jika sampai dilanggar maka akan ada sanksi berat yang diterima.

Masa kampanye Pemilu 2023 adalah 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2014.

Baca juga: DAFTAR Larangan dalam Masa Kampanye Pilpres 2024: Beri Imbalan, Adu Domba hingga Menghasut

Calon legislatif (caleg) serta calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diperbolehkan berkampanye pada masa tersebut untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.

Namun, terdapat sejumlah golongan masyarakat yang dilarang mengikuti kampanye.

Siapa saja mereka?

Golongan yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024

Merujuk Pasal 280 (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024:

Baca juga: SIKAP Polda Metro Jaya Selama Masa Kampanye Pilpres 2024, Irjen Karyoto Ungkap Komitmen Penting Ini

Ketua Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana berfoto bersama Ketua KPU Hasyim Asyari usai menyerahkan rekor MURI serta seluruh Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat acara deklarasi kampanye pemilu damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Ketua Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana berfoto bersama Ketua KPU Hasyim Asyari usai menyerahkan rekor MURI serta seluruh Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat acara deklarasi kampanye pemilu damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). (Tribunnews/Jeprima)

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

- Aparatur sipil negara;

- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
kampanyeKPUPemilu 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved