Breaking News:

Pilpres 2024

Hati-hati! Golongan Warga Ini Dilarang Ikut Kampanye, Ada Sanksi Berat Jika Berani Melanggar

Siapa saja yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye, karena jika sampai dilanggar maka akan ada sanksi berat yang diterima.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews/Jeprima
Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan deklarasi kampanye pemilu damai yang diikuti oleh pasangan calon di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). 

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;

- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Artikel diolah dari kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
kampanyeKPUPemilu 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved