Pilpres 2024
Hati-hati! Golongan Warga Ini Dilarang Ikut Kampanye, Ada Sanksi Berat Jika Berani Melanggar
Siapa saja yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye, karena jika sampai dilanggar maka akan ada sanksi berat yang diterima.
Editor: Sinta Manila
Tribunnews/Jeprima
Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan deklarasi kampanye pemilu damai yang diikuti oleh pasangan calon di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Artikel diolah dari kompas.com
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait :#Pilpres 2024
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|