Breaking News:

Pilpres 2024

Hati-hati! Golongan Warga Ini Dilarang Ikut Kampanye, Ada Sanksi Berat Jika Berani Melanggar

Siapa saja yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye, karena jika sampai dilanggar maka akan ada sanksi berat yang diterima.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews/Jeprima
Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan deklarasi kampanye pemilu damai yang diikuti oleh pasangan calon di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). 

- Kepala desa;

- Perangkat desa;

- Anggota badan permusyawaratan desa; dan

- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Kampanye Pertama Pilpres 2024, Ganjar Canangkan Program 1 Desa, 1 Faskes, 1 Nakes

Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan deklarasi kampanye pemilu damai yang diikuti oleh pasangan calon di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan deklarasi kampanye pemilu damai yang diikuti oleh pasangan calon di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). (Tribunnews/Jeprima)

Sanksi jika melanggar

Sanksi kepada pihak yang melanggar larangan tersebut diatur pada Pasal 493 UU Pemilu, berbunyi sebagai berikut:

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sedangkan, para pejabat yang disebutkan di atas dan turut mengikuti kampanye dapat dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

Pengumuman susunan Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran dari Koalisi Indonesia Maju di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Pengumuman susunan Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran dari Koalisi Indonesia Maju di Jakarta, Senin (6/11/2023). (Tribunnews/Igman Ibrahim)

Ada larangan yang lain yang perlu diperhatikan oleh peserta Pemilu 2024, yang diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu, yaitu:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

- Mengganggu ketertiban umum;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
kampanyeKPUPemilu 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved