Breaking News:

SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Terbukti Sukses, 7 Provinsi Beri Diskon hingga Akhir Tahun

Pajak Kendaraan 2023 terbukti sukses, angka kepatuhan bayar pajak mencapai 51 persen.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan 2023 terbukti sukses, angka kepatuhan bayar pajak mencapai 51 persen. 

Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen. Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.

Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.

Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.

Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

3. Jawa Tengah

Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Berlaku sejak 26 April 2023, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:

Bebas BBNKB II.

Bebas pajak progresif.

4. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanbiaya balik nama kendaraanSTNK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved