Breaking News:

SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Terbukti Sukses, 7 Provinsi Beri Diskon hingga Akhir Tahun

Pajak Kendaraan 2023 terbukti sukses, angka kepatuhan bayar pajak mencapai 51 persen.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan 2023 terbukti sukses, angka kepatuhan bayar pajak mencapai 51 persen. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pajak Kendaraan 2023 terbukti sukses, angka kepatuhan bayar pajak mencapai 51 persen.

Hal itu terbukti dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di sejumlah daerah.

Selain itu peningkatan pembayaran Pajak Kendaraan 2023 karena kini bisa membayar melalui aplikasi secara online.

Wajib Pajak Kendaraan 2023 bisa membayar melalui penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) oleh masyarakat.

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor.
Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor. (KOMPAS.com/Gilang)

Oleh sebab itu, Jasa Raharja gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media online maupun offline.

Dengan berbagai upaya sosialisasi dan optimalisasi aplikasi Signal, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, hingga September 2023, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mencapai 51,99 persen.

“Tentu ini menjadi tugas kita semua agar kepatuhan para wajib pajak terus meningkat.

Baca juga: SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bengkulu Akan Berakhir, Nikmati Bebas Denda & BBNKB

Salah satunya dengan memberikan kemudahan melalui aplikasi Signal,” ujar Dewi, dalam keterangan resmi (27/11/2023).

Untuk diketahui, aplikasi Signal adalah platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.

Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat.

Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online.
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

7 Daerah Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Diskon Denda & Bebas Bea Balik Nama

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 adalah momen pemerintah daerah untuk menambah pendapatan daerahnya.

Selain itu pemutihan Pajak Kendaraan 2023 juga bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi penunggak pajak.

Pada pemutihan ini diberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bayar pajak kendaraan hanya pakai foto copy KTP diterangkan polisi.
Bayar pajak kendaraan hanya pakai foto copy KTP diterangkan polisi. (Facebook Fahmi Fadilah)

Selain itu masih ada diskon atau potongan harga untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Namun harus diingat program pemutihan pajak motor 2023 di setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Baca juga: ASYIK! Program Bebas Sanksi Pajak Kendaraan 2023 Hadir di Jateng, Nikmati Diskon & Gratis BBNKB II

Masa berlaku pemutihan juga berbeda-beda ada yang sampai tanggal 18 November 2023 sampai Desember 2023 mendatang.

Masih ada 7 daerah yang masih ada program pemutihan pajak motor 2023.

1. Jakarta

DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023.
DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023. (Dok. Bapenda)

Bapenda DKI Jakarta mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.

Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Namun, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

2. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan. Dilansir dari laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni: Diskon PKB.

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen. Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.

Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.

Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.

Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

3. Jawa Tengah

Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Berlaku sejak 26 April 2023, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:

Bebas BBNKB II.

Bebas pajak progresif.

4. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan berupa: Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.

Pembebasan sanksi administrasi PKB. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan.

Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak atau memutar nama kendaraan bermotor roda dua dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.

5. Banten

Pemprov Banten masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Banten, pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 Agustus 2023.

Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:

Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.

Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023.

Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.

6. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Berlangsung sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi: Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II.

Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.

Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

7. Sumatera Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat pada November 2023.

Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:

Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.

Adapun keringanan pajak kendaraan yang diberikan, meliputi:

Bebas sebagian pokok PKB.

Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat.

Bebas denda PKB.

Bebas denda BBNKB. Bebas denda SWDKLLJ.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanbiaya balik nama kendaraanSTNK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved