Breaking News:

PEMUTIHAN Pajak Kendaraan 2023 Lanjut hingga Akhir Tahun, Ini Daftar Provinsi yang Masih Menggelar

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 berlanjut hingga akhir tahun, ini daftar provinsi yang masih memberlakukan.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 berlanjut hingga akhir tahun, ini daftar provinsi yang masih memberlakukan. 

Bapenda DKI Jakarta menggelar sejumlah keringanan pajak kendaraan dimulai 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com (24/6/2023), program keringanan yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Meski begitu, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:

  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

4. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda juga ikut mengadakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:

  • Diskon PKB
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Adapun besaran diskon PJB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan masing-masing, berikut rinciannya:

  • Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
  • Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
  • Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

5. Banten

Bapenda Banten menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 21 Agustus 2023 sampai dengan 23 Desember 2023 untuk memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat.

Dilansir dari Bapenda Banten, berikut sejumlah program keringanan yang diadakan:
Bebas pokok dan denda BBNKB II

Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten.

6. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat melalui pemutihan pajak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanbiaya balik nama kendaraan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved