Breaking News:

Munajat 212 Digelar di Monas Pagi Ini, Dilarang Ada Atribut Partai, Anies-Muhaimin Tak Diundang

Pimpinan Front Persaudaraan Islam (FPI), Rizieq Shihab belum dipastikan hadir dalam acara munajat Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Editor: Sinta Manila
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ribuan peserta aksi munajat kubro Persaudaraan Alumni (PA) 212 memadati kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2023). 

"Berita soal habib butuh koordinasi atau apapun urusan dengan jaksa adalah tidak benar. karena HRS bebas untuk aktifitas apapun selama tidak melanggar hukum," jelasnya.

"Dan acara apapun termasuk acara doa,istighosah dll adalah acara dilindungi UU dan acara legal serta saha sehingga tidak ada halangan sebenarnya utk HRS hadir apalagi urusan dengan kejaksaan," sambungnya.

Aksi Munajat 212 Diizinkan Kemensetneg

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengizinkan acara Munajat Akbar 212 digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 1-2 Desember 2023 pukul 03.00 - 09.00 WIB.

Pemberian izin tersebut sebagaimana surat Kemensetneg bernomor B-43/KSN/S/PB.02/11/2023 yang diterbitkan pada Selasa, 28 November 2023 perihal izin penggunaan kawasan Monas untuk acara Munajat Akbar 212. Surat ini sudah dibenarkan oleh Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama.

Ribuan peserta aksi munajat kubro Persaudaraan Alumni (PA) 212 memadati kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2023).
Ribuan peserta aksi munajat kubro Persaudaraan Alumni (PA) 212 memadati kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2023). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

"Benar, yang mengizinkan dan koordinasi teknis Pemprov DKI sebagai pengelola Monas," kata Setya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/11/2023).

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Monas merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kemensetneg.

Kawasan Monas masih dapat digunakan untuk penyelenggaraan acara umum yang sifatnya tidak komersil sepanjang bebas dari kepentingan dan atribut politik, serta telah mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Lewat surat pemberian izin ini, Kemensetneg juga memberikan catatan agar pihak penyelenggara Munajat Akbar 212 tidak mengikutsertakan agenda dan membawa atau memasang atribut partai politik selama acara.

Peserta aksi juga diminta tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemprov DKI.

"Dapat dipenuhi, dengan syarat tidak mengikutsertakan agenda dan membawa/memasang atribut partai politik serta peserta aksi tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis surat Kemensetneg tersebut.

Artikel diolah dari Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Munajat 212MonasFPI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved