CPNS 2023
CATAT! SKB CPNS 2023 Kejaksaan RI Ada Tes Wawancara, Peserta Dilarang Keras Pakai Alat-alat Ini
Catat! SKB CPNS 2023 Kejaksaan RI ada tes wawancara, peserta dilarang keras pakai alat ini.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! SKB CPNS 2023 Kejaksaan RI ada tes wawancara, peserta dilarang keras pakai alat ini.
Bagi peserta CPNS 2023 di Kejaksaan RI, kini akan segera menjalani tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB 2023 di Kejaksaan RI akan dimulai pada Minggu (3/12/2023).
Khusus untuk wawancara pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta.

Sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan penghadapannya kepada masing-masing pewawancara, dengan mekanisme sebagai berikut:
Baca juga: SIAP-SIAP! SKB CPNS 2023 Kejaksaan RI Segera Dimulai, Begini Jeni-jenis Tes yang Akan Diujikan
- Peserta hadir dan menunggu di Ruang Tunggu;
- Peserta dipanggil untuk dihadapkan pada pewawancaranya sesuai dengan urutan kedatangan;
- Petugas melakukan Verifikasi;
- Seluruh barang dititipkan kecuali Kartu Ujian dan KTP;
- Peserta masuk ke ruang pewawancara atau menunggu di depan ruang pewawancara;

Ketentuan Berpakaian
Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
- kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;
- celana Panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak;
Baca juga: WAJIB Dibawa saat Tes! Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023, Cek Laman Instansi yang Didaftar
- khusus pada saat Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Beladiri dihimbau membawa kaus putih polos tanpa corak dengan celana training.
Proses penggantian baju diperkenankan setelah mendapatkan arahan dari panitia.
- sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
- jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
- tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali saat wawancara pimpinan, peserta dapat memakai ikat pinggang).

Saat di depan ataupun di dalam ruang pewawancara, ruang kesehatan, ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya.
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.
- senjata api/tajam atau sejenisnya.
- menggunakan komputer selain untuk ujian
Sanksi bagi Peserta
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa buku, kalkulator, dan lainnya , tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5. Peserta yang hadir mendahului dan/atau tidak sesuai dengan hari atau sesinya diminta meninggalkan lokasi ujian dan diminta untuk hadir kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
6. Peserta yang melanggar ketentuan atau perbuatan tercela lainnya yang menurut penilaian panitia menganggu jalannya seleksi, tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
Tata tertib tes SKB CPNS Kejaksaan 2023 selengkapnya, bisa klik di sini: LINK
(Tribunnews.com, Widya)
Diolah dari artikel Tribunnews.com,
Sumber: Tribunnews.com
CARA Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023 Bagi Peserta Lulus, Akses Rekrutmen.kejaksaan.go.id! |
![]() |
---|
CARA ISI Daftar Riwayat Hidup Seleksi CPNS 2023 di Sscasn.bkn.go.id, Catat Baik-baik Agar Tak Keliru |
![]() |
---|
HORE! Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2023 Akan Diumumkan, Begini Cara Cek di Portal Sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
HASIL AKHIR CPNS 2023 Diumumkan, Cek Pengumuman Seleksi Kemenkumham, Kejaksaan, KPK, Kemenag, BIN |
![]() |
---|
JADWAL Lengkap SKB CAT CPNS 2023, Jadi Tes Paling Banyak Gugurkan Peserta, Begini Rincian Bobotnya |
![]() |
---|