Breaking News:

Berita Kriminal

YA ALLAH, Baunya! Penemuan Mayat Gadis di Ruko Bogor, Dibunuh:Ayah Korban sempat Ngobrol sama Pelaku

Inilah kronologi penemuan mayat gadis di ruko kosong di Bogor, ayah korban syok sempat komunikasi dengan pelaku.

Editor: Dika Pradana
Pexels | Istimewa via Tribunnews
ILUSTRASI syok melihat mayat membusuk. 

Besoknya, pada Selasa (14/11/2023), anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka.

Baca juga: TOLONG! Jerit Pemulung di Tanah Abang sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Trotoar, Suami: Dia Sakit!

Mobil itu digunakan untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah PS.

"Keterangan pelaku, setelah korban sekarat, dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup." ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (19/11/2023).

"Hari Selasa, digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai," bebernya.

Sementara, anak PS masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Ari, anak itu tak tahu disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.

"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS." ujarnya.

"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.

Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. (Freepik/kjpargeter)

Terungkap

Ari mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Sukabumi Kota.

Polisi juga mendapat informasi penemuan jenazah seorang wanita di Sungai Cipelang.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka.

Polisi kemudian menangkap PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta, Sukabumi.

Ilustrasi mayat dihanyutkan
Ilustrasi mayat dihanyutkan (Ist)

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban." jelasnya.

"Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.

PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.

Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Artikel ini diolah dari TribunBogor

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Tags:
berita viral hari inimayatgadisBogorayah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved