Breaking News:

11 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Diskon Denda & Bebas Biaya Lain-lain

11 provinsi gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati diskon denda dan bebas biaya lainnya hingga akhir tahun.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kompas.tv/Ant
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 11 provinsi gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati diskon denda dan bebas biaya lainnya hingga akhir tahun.

Bagi pemilik kendaraan bermotor di 11 provinsi ini bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Sejumlah manfaat akan didapatkan jika mengikuti porgram keringanan Pajak Kendaraan 2023 ini.

Kesebelas provinsi yang melaksanakan program pemutiha pajak kendaraan pada Desember ini yakni Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Sumatera Selatan, Banten.

BPKB Kendaraan dan STNK.
BPKB Kendaraan dan STNK. (ist)

Lalu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, masing-masing pemerintah provinsi menawarkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga diskon bagi pajak yang menunggak.

Baca juga: ASYIK! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Denda Nol Rupiah & Bebas BBNKB

Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.

Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membawa KTP asli, fotokopi KTP sesuai STNK, STNK asli, dan fotokopi STNK.

Berikut daftar lengkap provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada Desember ini:

Ilustrasi pajak kendaraan atau STNK.
Ilustrasi pajak kendaraan atau STNK. (Facebook Hery Irawan)

1. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi membuka pemutihan pajak kendaraan pada 1 November hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan:

- Bebas denda PKB

- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang

- Bebas pajak progresif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotor
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved