Breaking News:

Berita Viral

MIRIS! Prostitusi Daring Merebak di Jawa Timur, 2 Mucikari Nekat Jual 3 Perempuan di Bawah Umur

Miris, prostitusi daring kini merebak di daerah Situbondo, Jawa Timur.

Editor: Eri Ariyanto
HO/ Tribun Medan
Ilustrasi prostitusi daring merebak, 2 mucikari nekat jual 3 perempuan di bawah umur di Jawa Timur 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Miris, prostitusi daring kini merebak di daerah Situbondo, Jawa Timur.

Baru-baru ini, dua orang muncikari berinisial RM (21) dan DG (28) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah tersebut.

Mereka diduga "menjual" tiga perempuan di bawah umur secara daring.

Sebagai informasi, prostitusi daring merupakan kegiatan prostitusi yang terjadi tetap berlangsung secara tatap muka, hanya saja kegiatan promosi, pertukaran informasi dan negosiasi berlangsung dalam ranah media baru.

Ilustrasi prostitusi - seorang suami tega menjual istrinya untuk layanan prostitusi.
Ilustrasi prostitusi daring. (Vox)

Baca juga: TRAGIS! Tenggelam di Sungai Curug Bedug Purworejo, 3 Bocah SD Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Berpindah tempat

Di hadapan polisi, para tersangka TPPO tersebut mengaku sudah tiga bulan melakukan praktik prostitusi daring.

Mereka mengaku berpindah-pindah kabupaten.

"Kami berpindah-pindah tempat, Situbondo, Banyuwangi, dan Jember. Kalau di Situbondo baru hampir sepekan," ungkap salah satu tersangka, Senin (4/12/2023), seperti dikutip dari Antara.

Adapun, menurut hasil pemeriksaan tersangka RM merupakan warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.

Sedangkan DG (28) adalah warga Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga: INNALILLAHI! Kecelakaan Maut, Pemotor Mabuk Meninggal Dunia Seketika Usai Tabrak Truk di Surabaya

Artis FTV berinisial HH diduga ditangkap karena prostitusi.
Ilustrasi prostitusi daring merebak, 2 mucikari nekat jual 3 perempuan di bawah umur di Jawa Timur. (HO/ Tribun Medan)

Peran tersangka

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan, tindak pidana perdagangan orang tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat terhadap salah satu hotel di Situbondo.

Dua tersangka menggunakan aplikasi untuk memperdagangkan tiga perempuan di bawah umur secara daring.

Tersangka RM berperan sebagai pengelola kebutuhan masing-masing PSK, menerima uang, dan mencatat di buku.

Dia juga mengurusi belanja makanan, make up, dan pakaian perlengkapan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniprostitusimucikarianak di bawah umurSitubondoJawa Timurtersangka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved