Breaking News:

Pilpres 2024

Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah KPU, Bawaslu Ingatkan Patuhi UU, Ini Aturannya

Ketua KPU: Format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.

Editor: Sinta Manila
Edited by Tribunnews
Tiga pasangan capres cawapres pada Pilpres 2024. 

Debat keempat

- 21 Januari 2024

- Tema: energi, SDA, SMN, pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.

Debat kelima

- 4 Februari 2024

- Tema: teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-Covid society), dan ketenagakerjaan.

Adapun debat merupakan salah satu metode kampanye.

Masa kampanye pemilu bakal berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada level pemilu presiden, ada tiga capres dan cawapres yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Sumber: Kompas.com
Tags:
BawasluKPUdebatcapres-cawapres
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved