Pilpres 2024
Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah KPU, Bawaslu Ingatkan Patuhi UU, Ini Aturannya
Ketua KPU: Format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada yang beda dari pemilu tahun ini, rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres, demikian pula saat debat cawapres.
Baca juga: DEBAT PERDANA Capres Cawapres 8 Hari Lagi, Mekanisme Belum Ditetapkan, Ini Langkah yang Diambil KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyusul diubahnya format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Sebagaimana rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres bakal selalu hadir bersamaan.
Padahal, pada Pemilu 2019, debat digelar spesifik meliputi debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.
"Dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Senin (4/12/2023).
Ia mengingatkan, format debat capres dan cawapres hendaknya mengikuti aturan yang berlaku untuk mencegah potensi pelanggaran.
Kalaupun tidak melanggar, KPU perlu menjelaskan secara detail agar publik tidak bertanya-tanya dan menebar isu.
"Pasalnya jelas, penjelasan ayatnya juga jelas, kalau KPU bikin PKPU atau misalnya bikin juknis (petunjuk teknis), maka dia tidak bisa bertentangan atau menyalahi ketentuan di atasnya," kata Lolly.
"Kebutuhan di bawah itu harus selaras, napasnya harus sama, Undang-undang bunyinya apa. (Kalau) Undang-undang masih agak ambigu, lihat penjelasan pasalnya, lihat penjelasan ayatnya seperti apa. (Kalau) masih membutuhkan penjelasan teknis, maka turunlah PKPU dan juknisnya misalnya," imbuh dia.
Lebih lanjut ia menyatakan, Bawaslu tengah melihat dinamika yang terjadi belakangan akibat perubahan tersebut, termasuk ketidaksetujuan format debat diubah.
Begitu pun melihat langkah yang akan dilakukan KPU atas keluhan yang muncul tersebut.
"Kami memastikan apakah betul ada perubahan format itu, misalnya dengan berbagai keluhan yang terjadi, kemudian apa langkah-langkah yang dilakukan KPU," jelasnya.
Alasan KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.
"Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Format debat ini berbeda dengan Pilpres 2019. Saat itu, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
KPU menyatakan, pihaknya tak mungkin menghilangkan debat cawapres. Sebab, hal ini telah diatur dalam undang-undang.
Aturan UU
Pelaksanaan debat capres-cawapres memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Pasal 277 ayat (1), debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali selama masa kampanye.
Penjelasan Pasal 277 ayat (1) memerinci lima kali pelaksanaan debat, terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
“Yang dimaksud dengan ‘debat pasangan calon dilaksanakan lima kali’ adalah dilaksanakan tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden,” demikian bunyi penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu.
Masih menurut UU Pemilu, debat pasangan capres-cawapres diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. KPU dapat menghadirkan audiens dalam jumlah terbatas dalam penyelenggaraan debat.
Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi. Undang-undang Pemilu mensyaratkan moderator debat untuk memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Moderator debat juga harus mendapat kesepakatan atau persetujuan para pasangan calon peserta debat.
Selama dan sesudah debat berlangsung, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Adapun merujuk ketentuan UU, materi debat pasangan capres-cawapres meliputi visi nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Jadwal debat
KPU juga telah merancang jadwal penyenggaraan debat capres-cawapres, termasuk tema setiap debat. Rencananya, kelima debat akan digelar di Jakarta. Berikut jadwalnya:
Debat pertama
- 12 Desember 2023.
- Tema: hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat kedua
- 22 Desember 2023
- Tema: pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Debat ketiga
- 7 Januari 2024
- Tema: ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur.
Debat keempat
- 21 Januari 2024
- Tema: energi, SDA, SMN, pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.
Debat kelima
- 4 Februari 2024
- Tema: teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-Covid society), dan ketenagakerjaan.
Adapun debat merupakan salah satu metode kampanye.
Masa kampanye pemilu bakal berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada level pemilu presiden, ada tiga capres dan cawapres yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.
Sumber: Kompas.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|