Pilpres 2024
Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah KPU, Bawaslu Ingatkan Patuhi UU, Ini Aturannya
Ketua KPU: Format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada yang beda dari pemilu tahun ini, rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres, demikian pula saat debat cawapres.
Baca juga: DEBAT PERDANA Capres Cawapres 8 Hari Lagi, Mekanisme Belum Ditetapkan, Ini Langkah yang Diambil KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyusul diubahnya format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Sebagaimana rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres bakal selalu hadir bersamaan.
Padahal, pada Pemilu 2019, debat digelar spesifik meliputi debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.
"Dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Senin (4/12/2023).
Ia mengingatkan, format debat capres dan cawapres hendaknya mengikuti aturan yang berlaku untuk mencegah potensi pelanggaran.
Kalaupun tidak melanggar, KPU perlu menjelaskan secara detail agar publik tidak bertanya-tanya dan menebar isu.
"Pasalnya jelas, penjelasan ayatnya juga jelas, kalau KPU bikin PKPU atau misalnya bikin juknis (petunjuk teknis), maka dia tidak bisa bertentangan atau menyalahi ketentuan di atasnya," kata Lolly.
"Kebutuhan di bawah itu harus selaras, napasnya harus sama, Undang-undang bunyinya apa. (Kalau) Undang-undang masih agak ambigu, lihat penjelasan pasalnya, lihat penjelasan ayatnya seperti apa. (Kalau) masih membutuhkan penjelasan teknis, maka turunlah PKPU dan juknisnya misalnya," imbuh dia.
Lebih lanjut ia menyatakan, Bawaslu tengah melihat dinamika yang terjadi belakangan akibat perubahan tersebut, termasuk ketidaksetujuan format debat diubah.
Begitu pun melihat langkah yang akan dilakukan KPU atas keluhan yang muncul tersebut.
"Kami memastikan apakah betul ada perubahan format itu, misalnya dengan berbagai keluhan yang terjadi, kemudian apa langkah-langkah yang dilakukan KPU," jelasnya.
Sumber: Kompas.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|