Berita Viral
BRUTAL! Pria di Bima Nekat Sekap Siswi SMP Selama 3 Hari, Korban Dipaksa Konsumsi Sabu-sabu
Seorang pria berinisial JF (44) nekat melakukan penyekapan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AG (13) di Kabupaten Bima.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial JF (44) nekat melakukan penyekapan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AG (13) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku menyekap korban selama kurang lebih 3 hari. Lebih mirisnya korban juga dipaksa untuk mengonsumsi sabu-sabu.
JF menyekap korban selama tiga hari di rumahnya di Desa Wawo Rada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Baca juga: TRAGIS! Lansia di Bojonegoro Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Penyebab Kematian Masih Misteri
"Korban sempat menolak tapi pelaku mengancam dengan menodongkan parang di lehernya." kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
"Bahkan mengancam akan membunuh kedua orangtua korban," lanjutnya.
Kronologi
Jufrin menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban diajak oleh rekannya yakni ID untuk mengambil mangga di rumah JF.
Setibanya di sana, JF kemudian mengizinkan mereka untuk mengambil mangga di halaman rumah, bahkan mengajak AG dan ID untuk duduk di dalam rumahnya.
Saat berada di dalam rumah tersebut, ID tiba-tiba keluar dengan alasan membuang sampah, namun ia justru tak kunjung datang kembali.
Melihat situasi itu, JF kemudian melancarkan aksinya. Dia memaksa AG untuk mengonsumsi sabu-sabu dan menyekap korban sampai Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Gemparkan Warga! Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Yahukimo Papua, Leher Korban Penuh Luka
Korban berhasil keluar dari rumah tersebut dengan cara mencongkel gembok menggunakan gunting saat JF keluar untuk mengambil cucian.
"Korban membuka paksa pintu rumah pelaku menggunakan gunting dan melarikan diri pada hari Minggu sekitar pukul 21.00 Wita," ungkapnya.
Ditangkap
Korban lalu mengadu pada orangtuanya hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Bima Kota.
Jufrin mengatakan, setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan JF kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
Sumber: Kompas.com
Nasib Oknum Polisi di Wakatobi Penerbit SKCK Buronan Pembunuhan: Kini Dimutasi, Gagal Jadi Perwira |
![]() |
---|
Kisah Hidup Musisi Senior Fariz RM, 4 Kali Terseret Kasus Narkoba: Terakhir Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
5 Fakta Rumah Anggun Tyas, Sopir Bank Jateng yang Gondol 10 Miliar, Akan Dijadikan Rental Mobil |
![]() |
---|
Sindiran Jane, Bule Jerman yang Lama Tinggal di Indonesia ke Pejabat, Singgung Rumah Mewah Bak Raja |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi Suruh Lepaskan Pencuri Motor di Cikarang Utara Bekasi, Kariernya di Ujung Tanduk? |
![]() |
---|